Minggu, 06 Desember 2015

Langkah-Langkah Pembuatan SPT 1770 SS

Cara Pengisian SPTTahunan PPh Orang Pribadi

Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000

Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 dan mendapatkan Penghasilan selain dari usaha dan/atau Pekerjaan Bebas akan menggunakan Formulir SPT 1770 SS.
Data-data yang dibutuhkan untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah :
1)      Bukti Potong PPh 21 Form 1721 A1 ( Pegawai Swasta ) dan 1721 A2 ( Pegawai Negeri )
2)      Formulir SPT 1770 SS
3)      Daftar Harta / Kekayaan ( untuk Formulir 1770 SS Total Nilai Perolehan Harta )
4)      Daftar Kewajiban / Hutang ( untuk Formulir 1770 SS Total Nilai Hutang )
Langkah-langkah Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sbb :
·   Mintalah kepada Bagaian Keuangan atau Bendaharawan Bukti Pemotongan PPh pasal 21 selama tahun yg bersangkutan, Form 1721 A1 dan/atau 1721 A2.
·     Siapkan Formulir SPT 1770 SS , formulir tersebut dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
·      Isilah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menyalin informasi yang tertera dalam Bukti Potong PPh 21 ( 1721 A1 dan/atau 1721 A2 )
·    Apabila terdapat Penghasilan lain yang telah dikenakan PPh Final sepert : Bunga Deposito, Hadiah Undian, Honorarium dari APBN/APBD, Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Penjualan Tanah atau Bangunan, Penyewaan Tanah dan/atau Bangunan.masukan kedalam Bagian B
·       Untuk informasi tambahan, hitunglah jumlah harta dan hutang yang anda miliki dan masukan kedalam Bagian C
·    Pastikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut di tanda tangani, Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret.
·       SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat langsung dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak atau melalui Dropbox pada lokasi-lokasi tertentu dan bisa juga dengan melalui Jasa Pengiriman Surat ( Kantor Pos atau Jasa Pengiriman Surat ).

Kamis, 05 November 2015

Membayar Pajak dengan e-Billing



Wajib Pajak mendapat kemudahan cara membayar pajak dengan e-billing
Wajib Pajak sekarang mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak  dengan sistem e-billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.

Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan  bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.


Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan, menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:
  • membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan
  • melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  • diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar

Tetapi baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman sse.pajak.go.id 

Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).


Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.



Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id


Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif. 


Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.

Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak melalui:
  • teller Bank/Pos Persepsi, 
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 
  • Internet Banking, dan 
  • EDC


Walaupun wajib pajak memperlihatkan rekening koran, atau bukti lain dari bank bahwa dia sudah bayar pajak tetap saja tidak diakui. Kenapa? Karena secara formal diakui sebagai pembayaran pajak adalah SSP atau BPN. Secara substansi, melalui pemeriksaan, bisa saja pemeriksa pajak mengakui adanya pembayaran pajak tersebut.

Menurut PER-26/PJ/2014, BPN harus mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
  1. NTPN;
  2. NTB/NTP; 
  3. Kode Billing;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Nama Wajib Pajak;
  6. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  7. Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  8. Kode Akun Pajak;
  9. Kode Jenis Setoran;
  10. Masa Pajak;
  11. Tahun Pajak;
  12. Nomor ketetapan pajak, bila ada;
  13. Tanggal bayar; dan
  14. Jumlah nominal pembayaran.


SINGKATAN:

Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem  settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.

Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.
Konsultan Pajak dapat membantu dalam pembuatan e-billing



konsultan-pajak, Pajak-Badan, jasa-konsultan-pajak, konsultan-pajak-indonesia, pajak, Pajak, Jasa Konsultan Pajak dan Pembukuan, Indonesia, SPT, PPh, peraturan, Peraturan, Wajib, akuntansi, perpajakan, Tahunan, Sistem, Online, Home, Payroll, Akuntansi, Jual, pph, Konsultan, Indonesia, Jakarta, terdaftar, PAJAK, Badan, Usaha, Praktek, Kantor, Perpajakan, Jasa, BKP,Ditjen, Bea, SPT Tahunan, SPT Masa, SPT PPh Pasal 21, SPT PPh Pasal 23, SPT PPN, Jasa Konsultan Pajak depok,konsultan pajak bogor, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak bekasi, konsultan pajak bandung ,konsultan pajak surabaya, konsultan pajak malang, konsultan pajak banten

Rabu, 04 November 2015

WAJIBKAH WANITA KAWIN BER-NPWP

Sebagaimana diketahui bahwa system perpajakan di Indonesia adalah Self Assesment System, hal ini berarti kewajiban pertama yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan / atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dilanjutkan dengan menghitung pajak terhutang, memperhitungkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dan membayar pajaknya (apabila ada pajak yang kurang bayar) dan terakhir adalah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajiban perpajakan diatas melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
NPWP merupakan entry point bagi wajib pajak, termasuk bagi wanita yang memiliki atau memperoleh penghasilan, dalam melaksanakan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya.Keberadaan NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan lainnya.
Dalam pasal 8 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa system pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.selanjutnya dalam pasal 8 ayat 2 menunjukan bahwa  wanita kawin diberi kebebasan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri, tanpa digabungkan dengan suaminya.Kondisi dimana wanita kawin dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri pada keadaan sebagai berikut :
ü  Istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
ü  Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
ü  Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri (MT)
Pilihan wanita kawin untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajkan secara terpisah dari suaminya menimbulkan konsekuensi perpajkan tersendiri bagi yang bersangkutan, diawali dengan kepemilikan NPWP yang berbeda dengan sang suami dan diteruskan dengan pelaksanaan kewajiban pajak yang tata caranya sedikit berbeda dengan wajib pajak orang pribadi pada umumnya.

Selasa, 06 Oktober 2015

JASA KONSULTAN PAJAK

Jasa Konsultan Pajak, yang diberikan adalah :
1.Jasa Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi
2.Jasa Pembuatan SPT Masa PPh 21/26, PPh 23/26, PPh Final, SPT PPN
3.Jasa Telaah Pajak ( Tax Review )
4.Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak dan Banding
5.Jasa Restitusi Pajak
6.Jasa Pembuatan Laporan Keuangan
7.Jasa Konsultasi Perpajakan

EDY MULYANTO,S.Sos,BKP

Hp : 0857.82955311
email : edy_kdw@yahoo.com
http://www.konsultanpajakinfo.com